Senin, 01 Oktober 2012

SK KD BAHASA SUNDA











STANDAR KOMPETENSI
DAN KOMPETENSI DASAR



MATA PELAJARAN
BAHASA DAN SASTRA SUNDA





SD/MI






PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT
DINAS PENDIDIKAN


MATA PELAJARAN MUATA LOKAL
BAHASA DAN SASTRA SUNDA
SD/MI


A. Latar Belakang
            Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda disusun berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 5 Tahun 2003 tentang Pemeliharaan Bahasa, Sastra, dan Aksara Daerah, yang menetapkan bahasa daerah, antara lain, bahasa Sunda, diajarkan di pendidikan dasar di Jawa Barat. Kebijakan tersebut sejalan dengan jiwa UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang bersumber dari UUD 1945 mengenai Pendidikan dan Kebudayaan di samping sejalan pula dengan Rekomendasi UNESCO tahun 1999 tentang “pemeliharaan bahasa-bahasa ibu”, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Bab III Pasal 7 Ayat 3--8, yang menyatakan bahwa dari SD/MI/SDLB, SMP/MTs./SMPLB, SMA/MAN/SMALB, dan SMK/MAK diberikan pengajaran muatan lokal yang relevan. SKKD ini diputuskan oleh Gubernur Jawa Barat dengan Nomor 423.5/Kep.674-Disdik/2006.          
            Bahasa Sunda berkedudukan sebagai bahasa daerah, yang merupakan bahasa ibu bagi sebagian besar masyarakat Jawa Barat. Karena kenyataan ini, pembelajaran bahasa Sunda di kelas-kelas awal SD harus disesuaikan dengan prinsip pembelajaran bahasa kesatu sebagai kelanjutan dari hasil pembelajaran di lingkungan keluarga peserta didik. Bahasa Sunda sudah banyak berubah bila dibandingkan dengan kondisi bahasa itu sebelum kemerdekaan. Kenyataan ini harus disikapi dengan kearifan dalam memilih dan menjabarkan Materi Pokok agar berkesuaian dengan kondisi bahasa dan sastra Sunda dewasa ini. Alokasi waktu untuk mata pelajaran Bahasa Sunda 2 (dua) jam pelajaran. Dengan demikian, KTSP Mata Pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda yang dibuat guru tersebut harus berbanding lurus dengan alokasi waktu yang tersedia. Bahasa Sunda menjadi bahasa tutur dan bahasa tulis pada masyarakat Jawa Barat. Tuturan dan wacana tulis itu dapat dijadikan bahan untuk menjabarkan lebih lanjut materi pokok seraya tetap mengacu pada kompetensi dasar dan indikator yang tercantum pada standar kompetensi. Bahasa Sunda adalah bahasa daerah yang memiliki jumlah penuturnya yang sangat banyak, menyebar di wilayah yang sangat luas (Jawa Barat, Banten, dan bagian-bagian barat Jawa Tengah), serta memiliki beberapa basa wewengkon (dialek). Kenyataan tersebut harus diantisipasi sekolah secara wajar, yakni dengan mengenalkan bahasa dialek setempat seraya mengenalkan pula bahasa Sunda lulugu sebagai padanannya. Penutur bahasa Sunda menjadi dwibahasawan, selain berkomunikasi dengan bahasa Sunda, juga menggunakan bahasa Indonesia.
Standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda berpijak pada hakikat pembelajaran bahasa dan sastra. Belajar bahasa dan sastra pada dasarnya adalah belajar berkomunikasi dan belajar sastra adalah belajar menghargai nilai-nilai kemanusiaan serta nilai-nilai kehidupan. Oleh karena itu, pembelajaran bahasa dan sastra Sunda diarahkan untuk meningkatkan kemampuan berkomunikasi, baik lisan maupun tulis, serta untuk meningkatkan kemampuan mengapresiasi sastra Sunda.
            Sebagai alat komunikasi bahasa Sunda digunakan untuk bertukar pesan (pikiran, perasaan, dan keinginan), baik lisan maupun tulis, menyertai berbagai segi kehidupan masyarakat penuturnya. Dalam fungsinya untuk mengungkapkan imajinasi dan kreativitas, bahasa Sunda juga telah menghasilkan aneka ragam bentuk dan jenis karya sastra dalam tradisi yang telah bersejarah. Dengan demikian, pemilihan bahan (materi) pembelajaran akan semakin penting, apalagi hanya tersedia waktu dua jam pelajaran dalam satu minggu.

B. Pengertian

       Standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda SD/MI adalah program untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan berbahasa, dan sikap positif terhadap bahasa dan sastra Sunda peserta didik pada jenjang satuan pendidikan tersebut.


C. Fungsi dan Tujuan

1.   Fungsi
Standar kompetensi dan kompetensi dasar berfungsi sebagai acuan bagi guru-guru di sekolah dalam menyusun kurikulum mata pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda sehingga segi-segi pengembangan pengetahuan, keterampilan, serta sikap berbahasa dan bersastra Sunda dapat terprogram secara terpadu.
Standar kompetensi dan kompetensi dasar ini disusun dengan mempertimbangkan kedudukan bahasa Sunda sebagai bahasa daerah dan sastra Sunda sebagai sastra Nusantara. Pertimbangan itu berkonsekuensi pada fungsi mata pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda sebagai (1) sarana pembinaan sosial budaya regional Jawa Barat, (2) sarana peningkatan pengetahuan,  keterampilan, dan sikap dalam rangka pelestarian  dan pengembangan budaya, (3) sarana peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap untuk meraih dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, (4) sarana pembakuan dan penyebarluasan pemakaian bahasa Sunda untuk berbagai keperluan, (5) sarana pengembangan penalaran, serta (6) sarana pemahaman aneka ragam budaya daerah (Sunda).

2.  Tujuan

Penyusunan standar kompetensi dan kompetensi dasar ini bertujuan memberikan petunjuk, arahan, kejelasan, dan kemudahan kepada para pelaksana pendidikan di sekolah dalam melaksanakan pembelajaran bahasa dan sastra Sunda.
Sebagai acuan program dalam pengembangan pengetahuan, keterampilan, serta sikap berbahasa dan bersastra Sunda, isi standar kompetensi dan kompetensi dasar ini didasarkan pada tujuan umum pembelajaran Bahasa dan Sastra Sunda, yakni  peserta didik memperoleh pengalaman dan pengetahuan berbahasa serta bersastra Sunda. Tujuan umum tersebut dapat diperinci sebagai berikut.
1)    Peserta didik menghargai dan membanggakan bahasa Sunda sebagai bahasa daerah di Jawa Barat, yang juga merupakan bahasa ibu bagi sebagian besar masyarakatnya.
2)    Peserta didik memahami bahasa Sunda dari segi bentuk, makna, dan fungsi, serta mampu menggunakannya secara tepat dan kreatif untuk berbagai konteks (tujuan, keperluan, dan keadaan).
3)    Peserta didik memiliki kemampuan dan kedisiplinan dalam berbahasa Sunda untuk meningkatkan kemampuan intelektual, kematangan emosional, dan kematangan sosial.
4)    Peserta didik mampu menikmati dan memanfaatkan karya sastra Sunda untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan berbahasa Sunda, mengembangkan kepribadian, dan memperluas wawasan kehidupan.
5)    Peserta didik menghargai dan membanggakan sastra Sunda sebagai khazanah budaya dan intelektual masyarakat Sunda.

D. Standar Kompetensi Lulusan SD/MI
Standar kompetensi lulusan (SKL) SD/MI dalam Mata Pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda terdiri atas empat aspek berikut.

  1. Menyimak (ngaregepkeun)
Mampu menyimak, memahami, dan menanggapi berbagai ragam wacana lisan sastra maupun nonsastra, yang berupa pengucapan bunyi bahasa, kata, kalimat sederhana dan luas, pengumuman, penjelasan, nasihat, perintah, tuturan, berita, dikte, pembacaan atau pelantunan puisi (sajak, guguritan, kakawihan), dan  pembacaan cerita (dongeng, cerita pendek).

  1. Berbicara (nyarita)
  Mampu mengungkapkan pikiran, perasaan, dan keinginan secara lisan, yang berupa percakapan, wawancara, bercerita,  menceritakan, mengumumkan, menjelaskan, menyampaikan (sanggahan, pujian, usul, laporan), diskusi, pidato, bermain peran, dan dramatisasi puisi.

  1. Membaca (maca)
Mampu membaca, memahami, dan menangapi beragam teks yang berupa aksara, kata-kata lepas, kalimat lepas, prosa (pengumuman, surat, bahasan, dongeng, cerita pendek, artikel, pidato), teks percakapan, teks puisi (sajak, guguritan).

  1. Menulis (nulis)
Mampu mengungkapkan pikiran, perasaan, dan keinginan dalam beragam tulisan yang berupa suku kata, kata-kata, bentuk kalimat (kalimat sederhana dan luas), fungsi kalimat (berita, tanya, perintah), prosa (wacana pendek, surat, berita, biografi, narasi, deskripsi, eksposisi, pidato, laporan), puisi (sajak, guguritan), serta  penggunaan ejaan dan tanda baca.

E. Ruang Lingkup
            Ruang lingkup mata pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda mencakup komponen kemampuan berbahasa dan kemampuan bersastra Sunda, yang meliputi aspek-aspek berikut, yakni:
  1. menyimak (ngaregepkeun);
  2. berbicara (nyarita);
  3. membaca (maca); dan
  4. menulis (nulis).
Keempat aspek kemampuan berbahasa tersebut dikaitkan dengan aspek tema dan kaidah bahasa (kebahasaan) seperti lafal dan ejaan, pembentukan kata, dan penataan kalimat.


F. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar SD/MI

KELAS I

1. Menyimak (ngaregepkeun)

Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
1.1 Mampu memahami dan menangggapi bunyi bahasa (sora basa), perintah (parentah) sederhana, perbuatan, dan dongeng yang dilisankan.
1.2.1 Membedakan bunyi bahasa Sunda
1.2.2 Melakukan perintah sederhana
1.2.3 Menanggapi dengan perbuatan
1.2.4 Memahami isi dongeng












2. Berbicara (Nyarita)

Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
1.2  Mampu mengungkapkan  
 pikiran, perasaan, dan
       keinginan secara lisan
       dalam meminta izin,
       memperkenalkan diri
       (ngawanohkeun),
       bercakap-cakap
       (paguneman),
       menyebutkan dan
       menerangkan gambar. 
1.2.1 Meminta izin
1.2.2 Memperkenalkan diri
1.2.3 Bercakap-cakap dengan teman
1.2.4 Menyebutkan berbagai gambar benda
1.2.5 Menerangkan berbagai jenis gambar peristiwa



3. Membaca (maca)                                                  


Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
1.3    Mampu memahami dan menanggapi tulisan dengan membaca kata-kata lepas, kalimat lepas, dan  paragraf pendek. 
1.3.1     Membaca kata-kata lepas yang mengandung  kata asal dwisuku (dua engang)
1.3.2     Membaca kalimat lepas dua kata
1.3.3     Membaca kalimat lepas tiga kata
1.3.4     Membaca paragraf  pendek tiga kalimat


4. Menulis (nulis)


Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
1.4    Mampu menulis atau menyalin huruf lepas, suku kata (engang), dan kalimat sederhana.


1.4.1     Menyalin huruf  lepas
1.4.2     Menyalin suku kata
1.4.3     Menyalin kata dwisuku
1.4.4     Menyalin kata trisuku          .
1.4.5     Menyalin kalimat sederhana


KELAS II
1.     Menyimak (ngaregepkeun)

Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
2.1 Mampu memahami dan menanggapi wacana lisan dengan menyimak tata tertib, penjelasan, dongeng, dan kakawihan. 
2.1.1     Menyimak tata cara atau tata tertib belajar
2.1.2     Menyimak  penjelasan tentang cara  hidup sehat
2.1.3     Menyimak  dongeng
3.2.4     Menyimak  kakawihan

2. Berbicara (nyarita)

Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
2.2 Mampu mengungkapkan pikiran, perasaan, dan keinginan secara lisan dalam  mengajak, berjanji,  memperkenalkan,  mengundang, dan bertamu.
2.2.1     Mengajak teman
2.2.2     Berjanji dengan teman
2.2.3     Memperkenalkan teman
2.2.4     Mengundang teman
2.2.5     Bertamu ke rumah teman


3. Membaca (maca)

Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
2.3 Mampu memahami dan menanggapi bacaan dengan membaca nyaring, membaca bersuara, membaca/ menembangkan   kakawihan,  dan dongeng. 
2.3.1     Membaca nyaring (bedas) deskripsi
2.3.2     Membaca bersuara (nyoara) eksposisi
2.3.3     Membaca/menembangkan kakawihan
2.3.4     Membaca dongeng

4. Menulis (nulis)

Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
2.4 Mampu mengungkapkan pikiran, perasaan, dan keinginan       secara tertulis dengan menulis, menyusun, dan menyempurnakan kalimat, serta menyalin paragraf pendek.
2.4.1   Menulis kalimat berhuruf kapital
2.4.2   Menulis/menyalin kalimat sederhana
2.4.3   Menyusun kalimat sederhana
2.4.4   Menyempurnakan kalimat dengan menggunakan tanda koma dan tanda titik
2.4.5   Menyalin paragraf pendek

KELAS III

1.     Menyimak (ngaregepkeun)

Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
3.1 Mampu memahami dan menanggapi  wacana lisan melalui menyimak  bahasan, dongeng fabel, dan kakawihan.
3.1.1   Menyimak bahasan tentang kesehatan dan makanan
3.1.2   Menyimak bahasan tentang kebersihan dan pakaian
3.1.3   Menyimak  dongeng fabel (dongéng sato)
3.1.4   Menyimak kakawihan

2.    Berbicara (nyarita)

Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
3.2 Mampu mengungkapkan pikiran, perasaan, dan keinginan secara lisan dalam menyapa, meyakinkan, bercakap-cakap, dan menceritakan gambar.
3.2.1 Menyapa teman
3.2.2 Meyakinkan teman
3.2.3 Bercakap-cakap tentang  jenis binatang
3.2.4 Bercakap-cakap tentang jenis makanan
3.2.5 Menceritakan gambar berseri


3.    Membaca (maca)

Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
3.3  Mampu memahami dan menanggapi bacaan  melalui membaca dalam hati dan membaca nyaring.
3.3.1     Membaca dalam hati karangan eksposisi
3.3.2     Membaca nyaring karangan deskripsi
3.3.3     Membaca nyaring (maca bedas) puisi
3.3.4     Membaca nyaring  carita pondok









4. Menulis (nulis)


Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
3.4 Mampu mengungkapkan pikiran, perasaan, dan keinginan secara tertulis dalam menulis kalimat  dan paragraf pendek.
3.4.1     Menulis kalimat berita (kalimah  wawaran)
3.4.2     Menulis kalimat  luas (kalimah jembar)
3.4.3     Menulis kalimat tanya (kalimah pananya)
3.4.4     Menulis kalimat perintah (kalimah  paréntah)
3.4.5     Menulis paragraf pendek dengan menggunakan ejaan


KELAS IV

1. Menyimak (ngaregepkeun)


Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
4.1 Mampu memahami dan menanggapi wacana lisan melalui menyimak pengumuman  (béwara), dongeng, dan guguritan.
4.1.1     Menyimak  pengumuman
4.1.2     Menyimak dongeng
4.1.3     Menyimak  guguritan

2.   Berbicara (nyarita)


Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
4.2 Mampu mengungkapkan pikiran, perasaan, dan keinginan secara lisan dalam meminta, menegur, mengkritik atau memuji, bercakap-cakap, bercerita,  dan  menceritakan benda.
4.2.1     Menyampaikan permintaan
4.2.2     Menegur
4.2.3     Mengkritik atau memuji
4.2.4     Bercakap-cakap
4.2.5     Bercerita tentang kegemaran
4.2.6     Menceritakan benda di lingkungan

3. Membaca (maca)

Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
4.3  Mampu memahami dan menanggapi bacaan melalui  membaca cepat, teks percakapan, carita pondok, dan guguritan.
4.3.1     Membaca cepat
4.3.2     Membaca teks percakapan
4.3.3     Membaca  carita pondok
4.3.4     Membaca guguritan

4. Menulis (nulis)

Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
4.4  Mampu mengungkapkan pikiran, perasaan, dan keinginan secara tertulis melalui menulis pengumuman, pengalaman, narasi, deskripsi, dan eksposisi.
4.4.1     Menulis pengumuman
4.4.2     Menulis pengalaman
4.4.3     Menulis narasi
4.4.4     Menulis deskripsi
4.4.5     Menulis eksposisi





KELAS V

1.  Menyimak (ngaregepkeun)


Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
5.1 Mampu memahami        dan menanggapi  wacana  lisan melalui menyimak penjelasan, pesan, dan  dongeng.
5.1.1     Menyimak penjelasan dari
narasumber
5.1.2     Menyimak pesan lewat   tatap muka atau telepon
5.1.3     Menyimak dongeng


2. Berbicara (nyarita)


Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
5.2 Mampu mengungkapkan pikiran, perasaan, dan keinginan secara lisan
      dalam mendeskripsikan,
      berwawancara, berpendapat,
      menanggapi, menyimpulkan,
      dan memerankan. 
5.2.1     Mendeskripsikan benda atau alat
5.2.2     Berwawancara dengan narasumber
5.2.3     Menyampaikan pendapat tentang persoalan faktual
5.2.4     Menanggapi suatu persoalan atau peristiwa
5.2.5.   Menyimpulkan isi percakapan      
5.2.6     Memerankan drama pendek

3. Membaca (maca)


Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
5.3   Mampu memahami           dan menanggapi bacaan melalui membaca dalam hati dan membaca nyaring.
5.3.1     Membaca dalam hati bahasan
5.3.2     Membaca nyaring  sajak 
5.3.3     Membaca carita pondok


4. Menulis (Nulis)


Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
5.4   Mampu mengungkapkan pikiran, perasaan, dan keinginan secara tertulis dalam  menyusun paragraf, meringkas bacaan, menulis surat,  narasi, deskripsi,         dan eksposisi.
5.4.1     Menyusun paragraf
5.4.2     Meringkas bacaan
5.4.3     Menulis surat
5.4.4     Menulis narasi
5.4.5     Menulis deskripsi
5.4.6     Menulis eksposisi

KELAS VI

1. Menyimak (ngaregepkeun)

Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
6.1  Mampu memahami
       dan     menanggapi 
       wacana lisan melalui
       menyimak
       nasihat, berita radio/
       televisi,      dan
       dongeng.
6.1.1     Menyimak nasihat
6.1.2     Menyimak berita  radio/TV
6.1.3     Menyimak dongeng

2. Berbicara (nyarita)


Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
6.2 Mampu mengungkapkan pikiran, perasaan, dan keinginan secara
      lisan dalam
      menceritakan hasil
      pengamatan, membahas
      buku, mengeritik,
      berpidato,  berdiskusi,
      dan memerankan drama.
6.2.1 Menceritakan hasil pengamatan
6.2.2 Membahas isi buku
6.2.3 Mengeritik  dengan alasan
6.2.4 Berpidato (biantara)
6.2.5 Berdiskusi (sawala)
6.2.6Memerankan drama anak-anak


3. Membaca (maca)


Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
6.3   Mampu memahami dan  menanggapi bacaan melalui membaca sekilas (skimming), membaca cepat, dan membaca intensif.
6.3.1     Membaca sekilas
6.3.2     Membaca cepat
6.3.3     Membaca intensif


4. Menulis (nulis)


Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
6.4    Mampu mengungkapkan pikiran, perasaan, dan keinginan secara tertulis dalam mengisi formulir,  melengkapi karangan, menulis kejadian, berita, riwayat hidup, dan pidato.
6.4.1     Mengisi formulir
6.4.2     Melengkapi karangan
6.4.3     Menuliskan kejadian
6.4.4     Menuliskan berita
6.4.5     Menulis riwayat hidup
6.4.6     Menulis pidato (biantara)


G.  Arah Pengembangan
1. Bahasa Pengantar Pembelajaran
            Bahasa pengantar yang digunakan dalam pembelajaran ialah bahasa Sunda. Di sekolah-sekolah atau daerah yang mengalami kesulitan dengan pengantar bahasa Sunda dapat digunakan bahasa Indonesia, baik sebagian maupun sepenuhnya. Akan tetapi, selalu disertai usaha untuk secara berangsung-angsur bisa memahami petunjuk dalam bahasa Sunda. Di daerah-daerah yang memiliki basa wewengkon,  kata-kata dialek dapat difungsikan untuk mempercepat atau meningkatkan kualitas pembelajaran.


2. Pendekatan Pembelajaran
Pembelajaran bahasa dan sastra Sunda bertitik tolak dari pandangan bahwa bahasa Sunda merupakan alat komunikasi bagi masyarakat pendukungnya. Komunikasi bahasa diwujudkan melalui kegiatan berbahasa lisan (menyimak-berbicara) dan kegiatan berbahasa tulis (membaca-menulis). Oleh karena itu, pembelajaran bahasa Sunda diarahkan untuk meningkatkan keterampilan berbahasa dan bersastra Sunda, kemampuan berpikir dan bernalar, serta kemampuan memperluas wawasan tentang budaya Sunda, juga diarahkan untuk mempertajam perasaan murid. Di samping itu, diharapkan murid tidak hanya mahir berbahasa Sunda, pandai bernalar, tetapi juga memiliki kepekaan dalam berhubungan satu sama lain, dan dapat menghargai perbedaan yang berlatar belakang budaya. Murid tidak hanya diharapkan mampu memahami informasi yang lugas dan tersurat, melainkan juga yang kias dan tersirat.      
Agar murid mampu berkomunikasi, pembelajaran bahasa Sunda diarahkan pada kegiatan untuk membekali murid terampil berbahasa lisan dan berbahasa tulis. Murid dilatih lebih banyak menggunakan bahasa daripada pengetahuan tentang bahasa. Juga pembelajaran sastra Sunda diarahkan agar murid beroleh pengalaman apresiasi dan ekspresi sastra, bukan pada pengetahuan sastra. Dalam sastra terkandung pengalaman manusia, yang meliputi pengalaman pengindraan, perasaan, kahyal, dan perenungan, yang secara terpadu diwujudkan dalam penggunaan bahasa, baik secara lisan maupun secara tertulis. Melalui sastra murid diajak untuk memahami, menikmati, dan menghayati karya sastra. Pengetahuan tentang sastra dijadikan penunjang dalam mengapresiasi karya sastra. Dengan demikian, fungsi utama sastra sebagai penghalus budi, peningkatan kepekaan, rasa kemanusiaan, dan kepedulian sosial, penumbuhan apresiasi budaya, serta penyaluran gagasan dan imajinasi secara kreatif dapat tercapai dan tersalurkan.
            Pemakaian bahasa Sunda yang nyata dipengaruhi berbagai konteks, antara lain, siapa penyapa dan pesapa, pada situasi bagaimana, di mana tempatnya, kapan waktunya, media apa yang digunakan, dan apa isi pembicaraannya. Untuk keperluan itu, dalam pembelajaran bahasa dapat digunakan berbagai pendekatan, antara lain, pendekatan kompetensi komunikatif dan pendekatan kontekstual dengan berbagai media dan sumber belajar.
Murid adalah peserta aktif atau sebagai pelajar. Berkaitan dengan pembelajaran bahasa dan sastra Sunda, murid harus mendapat kesempatan yang sebanyak-banyaknya dan seluas-luasnya untuk beroleh pengalaman berbahasa dan bersastra Sunda, melalui kegiatan reseptif (menyimak, membaca) dan kegiatan produktif (berbicara, menulis). Di dalam hal ini perlu pula dipertimbangan pemakaian aspek-aspek kebahasaan yang berupa fonem, kata, kalimat, dan paragraf. 


3. Pengorganisasian Materi
1) Kompetensi, Indikator, dan Materi Pokok
Standar kompetensi mata pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda  merupakan kerangka tentang standar kompetensi yang harus diketahui, dilakukan, dan dikuasai oleh peserta didik pada setiap tingkatan. Kerangka ini disajikan dalam dua komponen utama, yaitu standar kompetensi dan kompetensi dasar.
Standar kompetensi mencakup menyimak, berbicara, membaca, dan menulis. Masing-masing bersangkutan dengan kemampuan berbahasa dan pengalaman bersastra.
            Aspek-aspek tersebut dalam pembelajarannya dilaksanakan secara terpadu. Pada gambar berikut terlihat bagaimana sebuah tema atau kebahasaan dapat terpadu dalam dua aspek atau lebih. Penekanan bisa dilakukan pada salah satu aspek.



 

















            Kompetensi dasar yang dicantumkan dalam sebuah standar kompetensi merupakan kemampuan minimal yang harus dikuasai murid. Oleh karena itu, guru di daerah atau di sekolah dapat mengembangkan, menggabungkan, atau menyesuaikan bahan yang disajikan dengan keadaan dan keperluan setempat dalam silabus dan rencana pembelajaran.
            Perumusan kompetensi dasar dilakukan dalam bentuk konstruksi predikatif, yakni struktur predikat dan objek (P-O),  seperti menyimak dongeng atau struktur predikat dan keterangan (P-Ket) seperti membaca nyaring. Akibat kedua struktur predikatif tersebut, isi kompetensi dasar memperlihatkan kemampuan proses dan kemampuan substansi. Memang  tampak adanya ketidakajegan, namun hal itu tidak dapat dihindari karena kompetensi dasar dapat mengacu kepada kemampuan proses maupun substansi.


4. Penomoran Kompetensi
            Penomoran dalam standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) dimaksudkan untuk memudahkan penandaan jumlah standar kompetensi dan kompetensi dasar, yang terdapat pada kelas tertentu (I - XII). Standar kompetensi mengacu kepada empat aspek keterampilan bahasa, yakni (1) menyimak, (2) berbicara, (3) membaca, dan (4) menulis. Untuk menandai keterkaitan kelas dan SK, penomoran KD dibuat dalam tiga angka. Angka pertama menunjukkan kelas, angka kedua menunjukkan nomor SK, dan angka ketiga menunjukkan nomor KD. Contoh:


KELAS IV

1.    Menyimak (ngaregepkeun)

Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar

4.1 Mampu memahami dan
      menanggapi wacana
      lisan melalui menyimak
      pengumuman, dongeng,
      dan guguritan.
i.               Menyimak pengumuman
ii.                Menyimak dongeng
4.1.3   Menyimak guguritan


Nomor-nomor kompetensi dasar tersebut bukan urutan pembelajaran. Guru dapat memilih dan memulai dari nomor kompetensi dasar mana saja.

5. Pemanfaatan Media dan Sumber Belajar

5.1  Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi
           Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dapat dimanfaatkan untuk memfasilitasi pembelajaran bahasa dan sastra Sunda. Teknologi komunikasi berupa media cetak dan elektronik. Dalam batas-batas dan cara-cara tertentu semua itu dapat dimanfaatkan untuk membantu meningkatkan kualitas pembelajaran bahasa dan sastra Sunda.


5.2 Pemanfaatan Lingkungan Alam, Sosial, dan Budaya
            Sumber pembelajaran bahasa dan sastra Sunda dapat pula berupa lingkungan alam, masyarakat, dan budaya Sunda. Murid diupayakan  agar berhubungan langsung dengan masyarakat untuk mengetahui kehidupan bahasa dan budaya Sunda saat ini, yang selanjutnya dijadikan informasi dalam penelaahan bahasa. Berkaitan dengan pembelajaran sastra, murid diupayakan untuk mengetahui kehidupan sastra secara eksplisit atau secara implisit seperti yang terkandung di dalam unsur-unsur kesenian Sunda (seni pertunjukan/teater, seni tari, seni rupa, seni karawitan, dan seni kriya).


6. Bacaan Wajib Sastra
Sebagai upaya meningkatkan apresiasi sastra dan gemar membaca, setiap murid pada jenjang SD/MI diwajibkan membaca sejumlah karya sastra (puisi, cerpen, novel, dan drama) yang sesuai dalam jumlah yang memadai.
Pengajaran apresiasi sastra ini disesuaikan dengan kompetensi-kompetensi yang terdapat dalam kurikulum pada aspek kemampuan bersastra.  Pemilihan bahan ajar ini dapat dilihat pada bagian lampiran atau dicari pada sumber lain.

7. Penilaian

            Penilaian merupakan upaya pengumpulan informasi untuk mengetahui pencapaian  kompetensi berbahasa dan bersastra Sunda oleh murid setelah beberapa kali tatap muka di kelas. Penilaian dilakukan selama pembelajaran, pada tengah semester, akhir semester, atau akhir tahun. Aspek yang dinilai mencakup kognitif, afektif, dan psikomotor, yang bermuara pada kemampuan  menyimak, berbicara, membaca, dan menulis, baik yang berkaitan dengan bahasa maupun sastra.
            Teknik penilaiannya dapat dilaksanakan melalui cara tes (pengukuran), bukan tes (pengamatan kinerja murid keseharian), atau portopolio (pengumpulan dan pengamatan seluruh karya murid, dari awal sampai akhir tahun).


8. Diversifikasi Kurikulum
8.1  Kesamaan Beroleh Kesempatan
             Pelaksanaan kurikulum tidak mengarah kepada penyeragaman untuk semua sekolah atau semua murid. Keadaan daerah yang berlainan dan kemampuan murid yang berbeda justru menjadi sumber pemerkayaan diri. Diversifikasi pada kurikulum memberikan peluang bagi murid yang berkemampuan lebih untuk meningkatkan diri melalui kegiatan tambahan.
            Penyediaan tempat yang memberdayakan semua murid untuk memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap sangat diutamakan. Seluruh murid dari berbagai kelompok, seperti yang kurang, berbakat, dan yang ungggul, berhak menerima pendidikan yang tepat sesuai dengan kemampuan dan kecepatannya.

8.2 Kategorisasi Lokasi Kebahasaan

             Selain bahasa Sunda, di  Jawa Barat terdapat pula bahasa-bahasa daerah lain yang wilayah pemakaiannya tidak berdasarkan daerah administrasi pemerintahan. Dalam hubungan itu, bagi daerah-daerah yang murid-muridnya berbahasa ibu bukan bahasa Sunda kompetensi dasar itu perlu disesuaikan dengan keadaan kebahasaan daerah setempat. Pembelajaran tidak berlangsung untuk semua kompetensi dasar, dipilih mana yang mungkin bisa dilaksanakan.

 

9.  Pengembangan Materi

           Standar kompetensi memberi kewenangan kepada guru dan sekolah untuk menentukan bahan ajar berdasarkan kompetensi dasar. Penentuan itu disesuaikan dengan kondisi setempat sehingga penjabaran di setiap sekolah bisa berbeda-beda. Dalam penjabaran itu diperlukan pedoman yang dapat dijadikan acuan oleh para guru.


9.1 Materi Kebahasaan
            Kebahasaan atau pengetahuan bahasa masih diperlukan dalam belajar berbahasa. Pembelajaran bahasa Sunda tidak secara khusus mengajarkan pengetahuan bahasa, melainkan keterampilan berbahasa. Aspek kebahasaan (kosa kata dan tata bahasa) disajikan dalam pembelajaran keterampilan berbahasa secara integratif.
Pertama, bahan ajar kosa kata diterapkan di dalam kalimat, bukan daftar kata-kata berserta maknanya. Cakupan kosa kata dapat berupa pemakaian seperti berikut:
(1)  kata-kata khusus (istilah) yang berkaitan dengan sosial-budaya Sunda;
(2)  kata-kata lugas (denotatif) dan kata kiasan (konotatif);
(3)  kata-kata yang berhubungan makna (sinonim, antonim, homonim, hiponim);
(4)  perubahan makna (meluas, menyempit, meningkat, menurun, sinestesia, asosiasi);
(5)  ungkapan (babasan) dan peribahasa (paribasa);
(6)  majas (gayabasa) dan rima (purwakanti);
(7)  tatakrama basa atau undak usuk basa dalam
percakapan (paguneman).

            Kedua, bahan ajar tata bahasa diperlukan ketika membetulkan kesalahan pemakaian kaidah bahasa sebagai latihan disiplin berbahasa. Bukan pembelajaran tentang tata bahasa, tetapi pemakaian atau penerapannya dalam kalimat. Cakupan tata bahasa meliputi aspek-aspek berikut:
(1)  lafal dan ejaan;
(2)  pemakaian bentuk kata (wangun kecap) yang meliputi kata dasar (kecap asal), kata turunan (kecap rundayan), kata ulang (kecap rajekan), dan kata majemuk (kecap kantetan) dalam kalimat. Misalnya, kata berimbuhan N- dan di-, diajarkan ketika bertemu dengan materi pokok kalimat aktif (kalimah aktip) dan kalimat pasif (kalimah pasip);
(3)  pemakaian bentuk kalimat (wangun kalimah), berawal dari kalimat sederhana (kalimah basajan), kalimat luas (kalimah jembar), menuju ke kalimat majemuk (kalimah ngantet) dan kalimat bertingkat (kalimah sumeler);
(4)  pemakaian fungsi kalimat (kagunaan kalimah) yang meliputi kalimat berita (kalimah wawaran), kalimat tanya (kalimah pananya), kalimat perintah (kalimah parentah), dan kalimat seru (kalimah panyeluk);
(5)  pemakaian tipe kalimat (wanda kalimah) yang meliputi kalimat langsung dan kalimat tak langsung, kalimat aktif (kalimah migawe), kalimat pasif (kalimah kapigawe), kalimat refleksif (kalimah  migawe maneh), dan kalimat resiprokatif (kalimah silihbales) berada dalam pembelajaran wacana dialog dan drama.

Ketiga, bahan ajar wacana atau teks berkaitan dengan aspek keterampilan berbahasa dan bersastra, yakni menyimak, berbicara, membaca, dan menulis. Cakupan wacana dapat berupa:
(1)  paragraf, petikan cerita, surat, dan artikel;
(2)  bentuk wacana seperti narasi (carita), deskripsi (dadaran, candraan), eksposisi (pedaran), dan argumentasi (bahasan);
(3)  jenis wacana seperti puisi (wangun ugeran), prosa (wangun lancaran), dan drama (wangun paguneman).


9.2 Materi Keterampilan Berbahasa
Keterampilan berbahasa memiliki urutan yang alamiah, mulai dari menyimak (ngaregepkeun) dan berbicara (nyarita), sebagai kegiatan berbahasa lisan serta membaca (maca), dan menulis (nulis) sebagai kegiatan berbahasa tulis. Menyimak dan membaca termasuk kegiatan berbahasa reseptif, sedangkan berbicara dan menulis termasuk kegiatan berbahasa produktif.

a.    Aspek Menyimak (ngaregepkeun)
Menyimak adalah kegiatan memahami dan menanggapi wacana lisan melalui mendengarkan lambing-lambang bunyi ujaran. Kegiatannya dapat berupa mendengarkan:
(1)  pembacaan puisi;
(2)  penuturan dongeng;
(3)  pembacaan cerita;
(4)  pembacaan kutipan novel;
(5)  pengumuman (wawaran, bewara);
(6)  dialog atau diskusi;
(7)  khutbah/pidato/ceramah;
(8)  acara radio/TV;
(9)  kakawihan, kawih, dan tembang.


b.    Aspek Berbicara (nyarita)
Aspek berbicara adalah kegiatan menyampaikan pesan (pikiran, perasaan, dan keinginan) secara lisan. Kegiatannya dapat berupa:
(1)  bercerita (ngadongeng),
(2)  berwawancara (wawancara),
(3)  menceritakan kembali (nyaritakeun deui);
(4)  menyampaikan pesan (nepikeun amanat);
(5)  bermain peran (metakeun, ngaragakeun);
(6)  menyapa (tumanya);
(7)  mengeritik (ngeritik, nyawad);
(8)  memberikan pujian/memuji (muji);
(9)  memberikan tanggapan (mere tanggapan);
(10)  mendiskusikan (nyawalakeun, ngadiskusikeun);
(11)  membahas (medar);
(12)  menyanggah pendapat/menolak usul;
(13)  berpidato (biantara);
(14)  bercakap-cakap (ngobrol, ngawangkong);
(15)  melisankan hasil sastra (puisi, prosa, dan drama).


c.  Aspek Membaca (maca)
Membaca adalah kegiatan memahami dan menanggapi wacana tulis atau bacaan. Aspek membaca dapat berupa kegiatan:
(1)   membaca permulaan (maca munggaran);
(2)   membaca pemahaman (maca nyangkem);
(3)   membaca nyaring (maca bedas);
(4)   membaca bersuara (maca nyoara);
(5)   membaca memindai (maca tenget);
(6)   membaca cepat (maca gancang);
(7)   membaca dalam hati (maca jero hate, ngilo);
(8)   membaca pendalaman (maca neuleuman);
(9)   membaca berurutan (maca ngaruntuy);
(10)  membaca sekilas (maca saliwat, saulas);
(11)  membaca intensif (maca intensif, ngulik);
(12)  membaca ekstensif (maca ekstensif, ngalanglang);
(13)  membaca naskah drama;
(14)  membaca sajak (maca sajak).


d.    Aspek Menulis (nulis)
Menulis adalah kegiatan menyampaikan pesan (pikiran, perasaan, dan keinginan) secara tertulis atau melalui lambang-lambang grafis. Aspek menulis dapat berupa kegiatan:
(1)   menulis permulaan (nulis munggaran);
(2)   menyalin (nyalin);
(3)   mendeskripsikan (ngadadarkeun);
(4)   melengkapi karangan rumpang (ngalengkepan);
(5)   menulis paragraf;
(6)   menulis surat;
(7)   menyunting (nyarungsum);
(8)   menerapkan ejaan dan tanda baca;
(9)   menulis rangkuman (ngarangkum);
(10)   menulis teks pidato;
(11)   menulis laporan;
(12)   menulis pesan ringkas;
(13)   menulis iklan;
(14)   menulis warta/berita;
(15)   menulis artikel;
(16)   menulis bahasan.