STANDAR KOMPETENSI
DAN KOMPETENSI DASAR
MATA PELAJARAN
BAHASA DAN SASTRA SUNDA
SD/MI
PEMERINTAH PROVINSI
JAWA BARAT
DINAS
PENDIDIKAN
MATA PELAJARAN MUATA LOKAL
BAHASA DAN SASTRA SUNDA
SD/MI
A. Latar Belakang
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Mata Pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda disusun berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 5
Tahun 2003 tentang Pemeliharaan Bahasa, Sastra, dan Aksara Daerah, yang
menetapkan bahasa daerah, antara lain, bahasa Sunda, diajarkan di pendidikan
dasar di Jawa Barat. Kebijakan tersebut sejalan dengan jiwa UU No. 22/1999
tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, yang bersumber dari UUD 1945 mengenai Pendidikan dan Kebudayaan di
samping sejalan pula dengan Rekomendasi UNESCO tahun 1999 tentang “pemeliharaan
bahasa-bahasa ibu”, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Bab III Pasal 7 Ayat 3--8, yang
menyatakan bahwa dari SD/MI/SDLB, SMP/MTs./SMPLB, SMA/MAN/SMALB, dan SMK/MAK
diberikan pengajaran muatan lokal yang relevan. SKKD ini diputuskan oleh
Gubernur Jawa Barat dengan Nomor 423.5/Kep.674-Disdik/2006.
Bahasa Sunda berkedudukan sebagai bahasa
daerah, yang merupakan bahasa ibu bagi sebagian besar masyarakat Jawa Barat.
Karena kenyataan ini, pembelajaran bahasa Sunda di kelas-kelas awal SD harus
disesuaikan dengan prinsip pembelajaran bahasa kesatu sebagai kelanjutan dari
hasil pembelajaran di lingkungan keluarga peserta didik. Bahasa Sunda sudah
banyak berubah bila dibandingkan dengan kondisi bahasa itu sebelum kemerdekaan.
Kenyataan ini harus disikapi dengan kearifan dalam memilih dan menjabarkan
Materi Pokok agar berkesuaian dengan kondisi bahasa dan sastra Sunda dewasa
ini. Alokasi waktu untuk mata pelajaran Bahasa Sunda 2 (dua) jam pelajaran.
Dengan demikian, KTSP Mata Pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda yang dibuat guru
tersebut harus berbanding lurus dengan alokasi waktu yang tersedia. Bahasa
Sunda menjadi bahasa tutur dan bahasa tulis pada masyarakat Jawa Barat. Tuturan
dan wacana tulis itu dapat dijadikan bahan untuk menjabarkan lebih lanjut
materi pokok seraya tetap mengacu pada kompetensi dasar dan indikator yang
tercantum pada standar kompetensi. Bahasa Sunda adalah bahasa daerah yang
memiliki jumlah penuturnya yang sangat banyak, menyebar di wilayah yang sangat
luas (Jawa Barat, Banten, dan bagian-bagian barat Jawa Tengah), serta memiliki
beberapa basa wewengkon (dialek). Kenyataan tersebut harus diantisipasi
sekolah secara wajar, yakni dengan mengenalkan bahasa dialek setempat seraya
mengenalkan pula bahasa Sunda lulugu sebagai padanannya. Penutur bahasa
Sunda menjadi dwibahasawan, selain berkomunikasi dengan bahasa Sunda, juga
menggunakan bahasa Indonesia.
Standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran
Bahasa dan Sastra Sunda berpijak pada hakikat pembelajaran bahasa dan sastra.
Belajar bahasa dan sastra pada dasarnya adalah belajar berkomunikasi dan
belajar sastra adalah belajar menghargai nilai-nilai kemanusiaan serta
nilai-nilai kehidupan. Oleh karena itu, pembelajaran bahasa dan sastra Sunda
diarahkan untuk meningkatkan kemampuan berkomunikasi, baik lisan maupun tulis,
serta untuk meningkatkan kemampuan mengapresiasi sastra Sunda.
Sebagai
alat komunikasi bahasa Sunda digunakan untuk bertukar pesan (pikiran, perasaan,
dan keinginan), baik lisan maupun tulis, menyertai berbagai segi kehidupan
masyarakat penuturnya. Dalam fungsinya untuk mengungkapkan imajinasi dan
kreativitas, bahasa Sunda juga telah menghasilkan aneka ragam bentuk dan jenis
karya sastra dalam tradisi yang telah bersejarah. Dengan demikian, pemilihan
bahan (materi) pembelajaran akan semakin penting, apalagi hanya tersedia waktu
dua jam pelajaran dalam satu minggu.
B. Pengertian
Standar kompetensi dan kompetensi dasar
mata pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda SD/MI adalah program untuk mengembangkan
pengetahuan, keterampilan berbahasa, dan sikap positif terhadap bahasa dan
sastra Sunda peserta didik pada jenjang satuan pendidikan tersebut.
C. Fungsi dan Tujuan
1. Fungsi
Standar kompetensi dan kompetensi
dasar berfungsi sebagai acuan bagi guru-guru di sekolah dalam menyusun
kurikulum mata pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda sehingga segi-segi
pengembangan pengetahuan, keterampilan, serta sikap berbahasa dan bersastra
Sunda dapat terprogram secara terpadu.
Standar kompetensi dan kompetensi
dasar ini disusun dengan mempertimbangkan kedudukan bahasa Sunda sebagai bahasa
daerah dan sastra Sunda sebagai sastra Nusantara. Pertimbangan itu
berkonsekuensi pada fungsi mata pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda sebagai (1)
sarana pembinaan sosial budaya regional Jawa Barat, (2) sarana peningkatan
pengetahuan, keterampilan, dan sikap
dalam rangka pelestarian dan
pengembangan budaya, (3) sarana peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan
sikap untuk meraih dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, (4)
sarana pembakuan dan penyebarluasan pemakaian bahasa Sunda untuk berbagai
keperluan, (5) sarana pengembangan penalaran, serta (6) sarana pemahaman aneka
ragam budaya daerah (Sunda).
2. Tujuan
Penyusunan standar kompetensi dan
kompetensi dasar ini bertujuan memberikan petunjuk, arahan, kejelasan, dan
kemudahan kepada para pelaksana pendidikan di sekolah dalam melaksanakan
pembelajaran bahasa dan sastra Sunda.
Sebagai acuan program dalam
pengembangan pengetahuan, keterampilan, serta sikap berbahasa dan bersastra
Sunda, isi standar kompetensi dan kompetensi dasar ini didasarkan pada tujuan umum pembelajaran Bahasa dan Sastra Sunda,
yakni peserta didik memperoleh
pengalaman dan pengetahuan berbahasa serta bersastra Sunda. Tujuan umum
tersebut dapat diperinci sebagai berikut.
1)
Peserta didik menghargai dan membanggakan bahasa Sunda sebagai
bahasa daerah di Jawa Barat, yang juga merupakan bahasa ibu bagi sebagian besar
masyarakatnya.
2)
Peserta didik memahami bahasa Sunda dari segi bentuk, makna, dan
fungsi, serta mampu menggunakannya secara tepat dan kreatif untuk berbagai
konteks (tujuan, keperluan, dan keadaan).
3)
Peserta didik memiliki kemampuan dan kedisiplinan dalam berbahasa
Sunda untuk meningkatkan kemampuan intelektual, kematangan emosional, dan
kematangan sosial.
4)
Peserta didik mampu menikmati dan memanfaatkan karya sastra Sunda
untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan berbahasa Sunda, mengembangkan
kepribadian, dan memperluas wawasan kehidupan.
5)
Peserta didik menghargai dan membanggakan sastra Sunda sebagai
khazanah budaya dan intelektual masyarakat Sunda.
D. Standar Kompetensi Lulusan SD/MI
Standar kompetensi lulusan
(SKL) SD/MI dalam Mata Pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda terdiri atas empat
aspek berikut.
- Menyimak (ngaregepkeun)
Mampu menyimak, memahami,
dan menanggapi berbagai ragam wacana lisan sastra maupun nonsastra, yang berupa
pengucapan bunyi bahasa, kata, kalimat sederhana dan luas, pengumuman,
penjelasan, nasihat, perintah, tuturan, berita, dikte, pembacaan atau pelantunan
puisi (sajak, guguritan, kakawihan), dan
pembacaan cerita (dongeng, cerita pendek).
- Berbicara (nyarita)
Mampu mengungkapkan pikiran, perasaan, dan
keinginan secara lisan, yang berupa percakapan, wawancara, bercerita, menceritakan, mengumumkan, menjelaskan,
menyampaikan (sanggahan, pujian, usul, laporan), diskusi, pidato, bermain
peran, dan dramatisasi puisi.
- Membaca (maca)
Mampu membaca, memahami,
dan menangapi beragam teks yang berupa aksara, kata-kata lepas, kalimat lepas,
prosa (pengumuman, surat, bahasan, dongeng, cerita pendek, artikel, pidato),
teks percakapan, teks puisi (sajak, guguritan).
- Menulis (nulis)
Mampu mengungkapkan
pikiran, perasaan, dan keinginan dalam beragam tulisan yang berupa suku kata,
kata-kata, bentuk kalimat (kalimat sederhana dan luas), fungsi kalimat (berita,
tanya, perintah), prosa (wacana pendek, surat, berita, biografi, narasi, deskripsi,
eksposisi, pidato, laporan), puisi (sajak, guguritan), serta penggunaan ejaan dan tanda baca.
E. Ruang
Lingkup
Ruang lingkup mata pelajaran
Bahasa dan Sastra Sunda mencakup komponen kemampuan berbahasa dan kemampuan
bersastra Sunda, yang meliputi aspek-aspek berikut, yakni:
- menyimak (ngaregepkeun);
- berbicara (nyarita);
- membaca (maca); dan
- menulis (nulis).
Keempat aspek kemampuan berbahasa tersebut dikaitkan
dengan aspek tema dan kaidah bahasa (kebahasaan) seperti lafal dan ejaan,
pembentukan kata, dan penataan kalimat.
F.
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar SD/MI
KELAS I
1.
Menyimak (ngaregepkeun)
Standar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar |
1.1 Mampu
memahami dan menangggapi bunyi bahasa (sora basa), perintah (parentah)
sederhana, perbuatan, dan dongeng yang dilisankan.
|
1.2.1 Membedakan bunyi bahasa Sunda
1.2.2 Melakukan
perintah sederhana
1.2.3 Menanggapi dengan perbuatan
1.2.4 Memahami isi dongeng
|
2.
Berbicara (Nyarita)
Standar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar |
1.2 Mampu mengungkapkan
pikiran, perasaan, dan
keinginan secara lisan
dalam meminta izin,
memperkenalkan diri
(ngawanohkeun),
bercakap-cakap
(paguneman),
menyebutkan dan
menerangkan
gambar.
|
1.2.1 Meminta izin
1.2.2 Memperkenalkan diri
1.2.3 Bercakap-cakap
dengan teman
1.2.4 Menyebutkan
berbagai gambar benda
1.2.5 Menerangkan
berbagai jenis gambar peristiwa
|
3.
Membaca (maca)
Standar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar |
1.3
Mampu memahami dan menanggapi tulisan
dengan membaca kata-kata lepas, kalimat lepas, dan paragraf pendek.
|
1.3.1
Membaca kata-kata lepas yang mengandung kata asal dwisuku (dua engang)
1.3.2
Membaca kalimat lepas dua kata
1.3.3
Membaca kalimat lepas tiga kata
1.3.4
Membaca paragraf pendek tiga kalimat
|
4. Menulis (nulis)
Standar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar |
1.4 Mampu menulis
atau menyalin huruf lepas, suku kata (engang), dan kalimat sederhana.
|
1.4.1
Menyalin huruf lepas
1.4.2
Menyalin suku kata
1.4.3
Menyalin kata dwisuku
1.4.4
Menyalin kata trisuku .
1.4.5
Menyalin kalimat
sederhana
|
KELAS II
1. Menyimak (ngaregepkeun)
Standar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar |
2.1 Mampu memahami dan
menanggapi wacana lisan dengan menyimak tata tertib, penjelasan, dongeng, dan
kakawihan.
|
2.1.1
Menyimak tata cara atau tata tertib belajar
2.1.2
Menyimak
penjelasan tentang cara hidup
sehat
2.1.3
Menyimak dongeng
3.2.4
Menyimak kakawihan
|
2.
Berbicara (nyarita)
Standar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar |
2.2 Mampu mengungkapkan
pikiran, perasaan, dan keinginan secara lisan dalam mengajak, berjanji, memperkenalkan, mengundang, dan bertamu.
|
2.2.1
Mengajak teman
2.2.2
Berjanji dengan teman
2.2.3
Memperkenalkan teman
2.2.4
Mengundang teman
2.2.5
Bertamu ke rumah teman
|
3. Membaca (maca)
Standar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar |
2.3 Mampu memahami dan
menanggapi bacaan dengan membaca nyaring, membaca bersuara, membaca/
menembangkan kakawihan, dan
dongeng.
|
2.3.1
Membaca nyaring (bedas) deskripsi
2.3.2
Membaca bersuara (nyoara)
eksposisi
2.3.3
Membaca/menembangkan kakawihan
2.3.4
Membaca dongeng
|
4. Menulis (nulis)
Standar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar |
2.4 Mampu mengungkapkan pikiran, perasaan, dan keinginan secara tertulis dengan menulis,
menyusun, dan menyempurnakan kalimat, serta menyalin paragraf pendek.
|
2.4.1
Menulis kalimat berhuruf
kapital
2.4.2
Menulis/menyalin kalimat sederhana
2.4.3
Menyusun kalimat
sederhana
2.4.4
Menyempurnakan kalimat dengan
menggunakan tanda koma dan tanda titik
2.4.5
Menyalin paragraf pendek
|
KELAS
III
1. Menyimak (ngaregepkeun)
Standar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar |
3.1 Mampu memahami dan
menanggapi wacana lisan melalui menyimak bahasan,
dongeng fabel, dan kakawihan.
|
3.1.1
Menyimak bahasan tentang kesehatan dan makanan
3.1.2
Menyimak bahasan tentang kebersihan dan pakaian
3.1.3
Menyimak dongeng fabel (dongéng sato)
3.1.4
Menyimak kakawihan
|
2.
Berbicara (nyarita)
Standar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar |
3.2 Mampu mengungkapkan
pikiran, perasaan, dan keinginan secara lisan dalam menyapa, meyakinkan,
bercakap-cakap, dan menceritakan gambar.
|
3.2.1 Menyapa teman
3.2.2 Meyakinkan teman
3.2.3 Bercakap-cakap
tentang jenis binatang
3.2.4 Bercakap-cakap
tentang jenis makanan
3.2.5 Menceritakan gambar
berseri
|
3. Membaca (maca)
Standar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar |
3.3 Mampu memahami dan menanggapi bacaan melalui membaca dalam hati dan membaca
nyaring.
|
3.3.1
Membaca dalam hati karangan
eksposisi
3.3.2
Membaca nyaring karangan deskripsi
3.3.3
Membaca nyaring (maca bedas) puisi
3.3.4
Membaca nyaring carita pondok
|
4. Menulis (nulis)
Standar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar |
3.4 Mampu mengungkapkan pikiran,
perasaan, dan keinginan secara tertulis dalam menulis kalimat dan paragraf pendek.
|
3.4.1
Menulis kalimat berita (kalimah wawaran)
3.4.2 Menulis kalimat luas (kalimah
jembar)
3.4.3 Menulis kalimat tanya (kalimah pananya)
3.4.4
Menulis kalimat perintah
(kalimah paréntah)
3.4.5
Menulis paragraf pendek
dengan menggunakan ejaan
|
KELAS
IV
1.
Menyimak (ngaregepkeun)
Standar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar |
4.1 Mampu memahami dan
menanggapi wacana lisan melalui menyimak pengumuman (béwara),
dongeng, dan guguritan.
|
4.1.1 Menyimak pengumuman
4.1.2 Menyimak dongeng
4.1.3 Menyimak guguritan
|
2.
Berbicara (nyarita)
Standar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar |
4.2 Mampu mengungkapkan
pikiran, perasaan, dan keinginan secara lisan dalam meminta, menegur,
mengkritik atau memuji, bercakap-cakap, bercerita, dan
menceritakan benda.
|
4.2.1 Menyampaikan
permintaan
4.2.2 Menegur
4.2.3 Mengkritik atau
memuji
4.2.4 Bercakap-cakap
4.2.5 Bercerita tentang kegemaran
4.2.6 Menceritakan benda
di lingkungan
|
3. Membaca (maca)
Standar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar |
4.3 Mampu memahami dan menanggapi
bacaan melalui membaca cepat, teks
percakapan, carita pondok, dan guguritan.
|
4.3.1 Membaca cepat
4.3.2 Membaca teks
percakapan
4.3.3 Membaca carita pondok
4.3.4 Membaca guguritan
|
4. Menulis (nulis)
Standar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar |
4.4
Mampu mengungkapkan pikiran, perasaan, dan keinginan
secara tertulis melalui menulis pengumuman, pengalaman, narasi, deskripsi, dan
eksposisi.
|
4.4.1 Menulis pengumuman
4.4.2 Menulis pengalaman
4.4.3 Menulis narasi
4.4.4 Menulis deskripsi
4.4.5 Menulis eksposisi
|
KELAS V
1. Menyimak (ngaregepkeun)
Standar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar |
5.1 Mampu memahami dan menanggapi wacana
lisan melalui menyimak penjelasan, pesan, dan dongeng.
|
5.1.1
Menyimak penjelasan dari
narasumber
5.1.2
Menyimak pesan lewat
tatap muka atau telepon
5.1.3
Menyimak dongeng
|
2.
Berbicara (nyarita)
Standar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar |
5.2 Mampu mengungkapkan
pikiran, perasaan, dan keinginan secara lisan
dalam mendeskripsikan,
berwawancara, berpendapat,
menanggapi, menyimpulkan,
dan memerankan.
|
5.2.1
Mendeskripsikan benda atau alat
5.2.2
Berwawancara dengan narasumber
5.2.3
Menyampaikan pendapat tentang persoalan faktual
5.2.4
Menanggapi suatu persoalan atau peristiwa
5.2.5.
Menyimpulkan isi percakapan
5.2.6
Memerankan drama pendek
|
3. Membaca (maca)
Standar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar |
5.3
Mampu memahami
dan menanggapi bacaan melalui membaca dalam hati dan membaca nyaring.
|
5.3.1
Membaca dalam hati bahasan
5.3.2
Membaca nyaring sajak
5.3.3
Membaca carita pondok
|
4. Menulis (Nulis)
Standar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar |
5.4
Mampu mengungkapkan pikiran, perasaan, dan keinginan
secara tertulis dalam menyusun
paragraf, meringkas bacaan, menulis surat,
narasi, deskripsi, dan
eksposisi.
|
5.4.1
Menyusun paragraf
5.4.2
Meringkas bacaan
5.4.3
Menulis surat
5.4.4
Menulis narasi
5.4.5
Menulis deskripsi
5.4.6
Menulis eksposisi
|
KELAS
VI
1.
Menyimak (ngaregepkeun)
Standar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar |
6.1 Mampu memahami
dan menanggapi
wacana lisan melalui
menyimak
nasihat, berita
radio/
televisi, dan
dongeng.
|
6.1.1
Menyimak nasihat
6.1.2
Menyimak berita
radio/TV
6.1.3
Menyimak dongeng
|
2.
Berbicara (nyarita)
Standar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar |
6.2 Mampu mengungkapkan
pikiran, perasaan, dan keinginan secara
lisan dalam
menceritakan hasil
pengamatan, membahas
buku, mengeritik,
berpidato, berdiskusi,
dan memerankan drama.
|
6.2.1
Menceritakan hasil pengamatan
6.2.2
Membahas isi buku
6.2.3
Mengeritik dengan alasan
6.2.4 Berpidato (biantara)
6.2.5
Berdiskusi (sawala)
6.2.6Memerankan drama
anak-anak
|
3. Membaca (maca)
Standar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar |
6.3
Mampu memahami
dan menanggapi bacaan melalui membaca
sekilas (skimming), membaca cepat, dan membaca
intensif.
|
6.3.1 Membaca sekilas
6.3.2 Membaca cepat
6.3.3 Membaca intensif
|
4. Menulis (nulis)
Standar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar |
6.4
Mampu mengungkapkan pikiran, perasaan, dan keinginan
secara tertulis dalam mengisi formulir,
melengkapi karangan, menulis kejadian, berita, riwayat hidup, dan
pidato.
|
6.4.1 Mengisi formulir
6.4.2 Melengkapi karangan
6.4.3 Menuliskan kejadian
6.4.4 Menuliskan berita
6.4.5 Menulis riwayat hidup
6.4.6
Menulis pidato (biantara)
|
G.
Arah
Pengembangan
1.
Bahasa Pengantar Pembelajaran
Bahasa pengantar yang digunakan dalam pembelajaran ialah
bahasa Sunda. Di sekolah-sekolah atau daerah yang mengalami kesulitan dengan
pengantar bahasa Sunda dapat digunakan bahasa Indonesia, baik sebagian maupun
sepenuhnya. Akan tetapi, selalu disertai usaha untuk secara berangsung-angsur
bisa memahami petunjuk dalam bahasa Sunda. Di daerah-daerah yang memiliki basa
wewengkon, kata-kata dialek dapat
difungsikan untuk mempercepat atau meningkatkan kualitas pembelajaran.
2.
Pendekatan Pembelajaran
Pembelajaran bahasa dan sastra Sunda
bertitik tolak dari pandangan bahwa bahasa Sunda merupakan alat komunikasi bagi
masyarakat pendukungnya. Komunikasi bahasa diwujudkan melalui kegiatan
berbahasa lisan (menyimak-berbicara) dan kegiatan berbahasa tulis (membaca-menulis).
Oleh karena itu, pembelajaran bahasa Sunda diarahkan untuk meningkatkan
keterampilan berbahasa dan bersastra Sunda, kemampuan berpikir dan bernalar,
serta kemampuan memperluas wawasan tentang budaya Sunda, juga diarahkan untuk
mempertajam perasaan murid. Di samping itu, diharapkan murid tidak hanya mahir
berbahasa Sunda, pandai bernalar, tetapi juga memiliki kepekaan dalam
berhubungan satu sama lain, dan dapat menghargai perbedaan yang berlatar
belakang budaya. Murid tidak hanya diharapkan mampu memahami informasi yang
lugas dan tersurat, melainkan juga yang kias dan tersirat.
Agar murid mampu berkomunikasi,
pembelajaran bahasa Sunda diarahkan pada kegiatan untuk membekali murid
terampil berbahasa lisan dan berbahasa tulis. Murid dilatih lebih banyak
menggunakan bahasa daripada pengetahuan tentang bahasa. Juga pembelajaran
sastra Sunda diarahkan agar murid beroleh pengalaman apresiasi dan ekspresi
sastra, bukan pada pengetahuan sastra. Dalam sastra terkandung pengalaman
manusia, yang meliputi pengalaman pengindraan, perasaan, kahyal, dan
perenungan, yang secara terpadu diwujudkan dalam penggunaan bahasa, baik secara
lisan maupun secara tertulis. Melalui sastra murid diajak untuk memahami,
menikmati, dan menghayati karya sastra. Pengetahuan tentang sastra dijadikan
penunjang dalam mengapresiasi karya sastra. Dengan demikian, fungsi utama
sastra sebagai penghalus budi, peningkatan kepekaan, rasa kemanusiaan, dan
kepedulian sosial, penumbuhan apresiasi budaya, serta penyaluran gagasan dan
imajinasi secara kreatif dapat tercapai dan tersalurkan.
Pemakaian bahasa Sunda yang nyata
dipengaruhi berbagai konteks, antara lain, siapa penyapa dan pesapa, pada
situasi bagaimana, di mana tempatnya, kapan waktunya, media apa yang digunakan,
dan apa isi pembicaraannya. Untuk keperluan itu, dalam pembelajaran bahasa
dapat digunakan berbagai pendekatan, antara lain, pendekatan kompetensi
komunikatif dan pendekatan kontekstual dengan berbagai media dan sumber
belajar.
Murid adalah peserta aktif atau
sebagai pelajar. Berkaitan dengan pembelajaran bahasa dan sastra Sunda, murid
harus mendapat kesempatan yang sebanyak-banyaknya dan seluas-luasnya untuk
beroleh pengalaman berbahasa dan bersastra Sunda, melalui kegiatan reseptif
(menyimak, membaca) dan kegiatan produktif (berbicara, menulis). Di dalam hal
ini perlu pula dipertimbangan pemakaian aspek-aspek kebahasaan yang berupa
fonem, kata, kalimat, dan paragraf.
3. Pengorganisasian Materi
1)
Kompetensi, Indikator, dan Materi Pokok
Standar
kompetensi mata pelajaran Bahasa dan Sastra Sunda merupakan
kerangka tentang standar kompetensi yang harus diketahui, dilakukan, dan
dikuasai oleh peserta didik pada setiap tingkatan. Kerangka ini disajikan dalam
dua komponen utama,
yaitu standar kompetensi dan kompetensi
dasar.
Standar
kompetensi mencakup
menyimak, berbicara, membaca, dan menulis. Masing-masing bersangkutan dengan
kemampuan berbahasa dan pengalaman bersastra.
Aspek-aspek
tersebut dalam pembelajarannya dilaksanakan secara terpadu. Pada gambar berikut
terlihat bagaimana sebuah tema atau kebahasaan dapat terpadu dalam dua aspek
atau lebih. Penekanan bisa dilakukan pada salah satu aspek.
Kompetensi dasar yang
dicantumkan dalam sebuah standar kompetensi merupakan kemampuan minimal yang
harus dikuasai murid. Oleh karena itu, guru di daerah atau di sekolah dapat
mengembangkan, menggabungkan, atau menyesuaikan bahan yang disajikan dengan
keadaan dan keperluan setempat dalam silabus dan rencana pembelajaran.
Perumusan kompetensi dasar
dilakukan dalam bentuk konstruksi predikatif, yakni struktur predikat dan objek
(P-O), seperti menyimak dongeng atau
struktur predikat dan keterangan (P-Ket) seperti membaca nyaring. Akibat kedua struktur predikatif tersebut, isi kompetensi
dasar memperlihatkan kemampuan proses dan kemampuan substansi. Memang tampak adanya ketidakajegan, namun hal itu
tidak dapat dihindari karena kompetensi dasar dapat mengacu kepada kemampuan
proses maupun substansi.
4.
Penomoran Kompetensi
Penomoran dalam standar kompetensi
(SK) dan kompetensi dasar (KD) dimaksudkan untuk memudahkan penandaan jumlah
standar kompetensi dan kompetensi dasar, yang terdapat pada kelas tertentu (I -
XII). Standar
kompetensi mengacu kepada empat aspek keterampilan bahasa, yakni (1) menyimak,
(2) berbicara, (3) membaca, dan (4) menulis. Untuk menandai keterkaitan kelas
dan SK, penomoran KD dibuat dalam tiga angka. Angka pertama menunjukkan kelas,
angka kedua menunjukkan nomor SK, dan angka ketiga menunjukkan nomor KD.
Contoh:
KELAS IV
1.
Menyimak (ngaregepkeun)
Standar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar
|
4.1 Mampu
memahami dan
menanggapi wacana
lisan melalui menyimak
pengumuman, dongeng,
dan guguritan.
|
i.
Menyimak pengumuman
ii.
Menyimak dongeng
4.1.3 Menyimak guguritan
|
Nomor-nomor
kompetensi dasar tersebut
bukan urutan pembelajaran. Guru dapat memilih dan memulai dari nomor kompetensi
dasar mana saja.
5.
Pemanfaatan Media dan Sumber Belajar
5.1 Pemanfaatan Teknologi Informasi dan
Komunikasi
Perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi dapat dimanfaatkan untuk memfasilitasi pembelajaran bahasa dan
sastra Sunda. Teknologi komunikasi berupa media cetak dan elektronik. Dalam
batas-batas dan cara-cara tertentu semua itu dapat dimanfaatkan untuk membantu
meningkatkan kualitas pembelajaran bahasa dan sastra Sunda.
5.2
Pemanfaatan Lingkungan Alam, Sosial, dan Budaya
Sumber pembelajaran bahasa dan
sastra Sunda dapat pula berupa lingkungan alam, masyarakat, dan budaya Sunda.
Murid diupayakan agar berhubungan langsung
dengan masyarakat untuk mengetahui kehidupan bahasa dan budaya Sunda saat ini,
yang selanjutnya dijadikan informasi dalam penelaahan bahasa. Berkaitan dengan
pembelajaran sastra, murid diupayakan untuk mengetahui kehidupan sastra secara
eksplisit atau secara implisit seperti yang terkandung di dalam unsur-unsur
kesenian Sunda (seni pertunjukan/teater, seni tari, seni rupa, seni karawitan,
dan seni kriya).
6. Bacaan Wajib Sastra
Sebagai upaya
meningkatkan apresiasi sastra dan gemar membaca, setiap murid pada jenjang
SD/MI diwajibkan membaca sejumlah karya sastra (puisi, cerpen, novel, dan
drama) yang sesuai dalam jumlah yang memadai.
Pengajaran
apresiasi sastra ini disesuaikan dengan kompetensi-kompetensi yang terdapat
dalam kurikulum pada aspek kemampuan bersastra.
Pemilihan bahan ajar ini dapat dilihat pada bagian lampiran atau dicari
pada sumber lain.
7. Penilaian
Penilaian merupakan upaya pengumpulan informasi untuk mengetahui
pencapaian kompetensi berbahasa dan
bersastra Sunda oleh murid setelah beberapa kali tatap muka di kelas. Penilaian
dilakukan selama pembelajaran, pada tengah semester, akhir semester, atau akhir
tahun. Aspek yang dinilai mencakup kognitif, afektif, dan psikomotor, yang
bermuara pada kemampuan menyimak,
berbicara, membaca, dan menulis, baik yang berkaitan dengan bahasa maupun
sastra.
Teknik
penilaiannya dapat dilaksanakan melalui cara tes (pengukuran), bukan tes
(pengamatan kinerja murid keseharian), atau portopolio (pengumpulan dan
pengamatan seluruh karya murid, dari awal sampai akhir tahun).
8.
Diversifikasi Kurikulum
8.1 Kesamaan Beroleh Kesempatan
Pelaksanaan kurikulum tidak
mengarah kepada penyeragaman untuk semua sekolah atau semua murid. Keadaan
daerah yang berlainan dan kemampuan murid yang berbeda justru menjadi sumber
pemerkayaan diri. Diversifikasi pada kurikulum memberikan peluang bagi murid
yang berkemampuan lebih untuk meningkatkan diri melalui kegiatan tambahan.
Penyediaan tempat yang
memberdayakan semua murid untuk memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap
sangat diutamakan. Seluruh murid dari berbagai kelompok, seperti yang kurang,
berbakat, dan yang ungggul, berhak menerima pendidikan yang tepat sesuai dengan
kemampuan dan kecepatannya.
8.2 Kategorisasi Lokasi Kebahasaan
Selain bahasa Sunda, di
Jawa Barat terdapat pula bahasa-bahasa daerah lain yang wilayah
pemakaiannya tidak berdasarkan daerah administrasi pemerintahan. Dalam hubungan
itu, bagi daerah-daerah yang murid-muridnya berbahasa ibu bukan bahasa Sunda
kompetensi dasar itu perlu disesuaikan dengan keadaan kebahasaan daerah
setempat. Pembelajaran tidak berlangsung untuk semua kompetensi dasar, dipilih
mana yang mungkin bisa dilaksanakan.
9. Pengembangan Materi
Standar kompetensi memberi kewenangan kepada guru dan
sekolah untuk menentukan bahan ajar berdasarkan kompetensi dasar. Penentuan itu
disesuaikan dengan kondisi setempat sehingga penjabaran di setiap sekolah bisa
berbeda-beda. Dalam penjabaran itu diperlukan pedoman yang dapat dijadikan
acuan oleh para guru.
9.1 Materi Kebahasaan
Kebahasaan atau pengetahuan bahasa masih
diperlukan dalam belajar berbahasa. Pembelajaran bahasa Sunda tidak secara
khusus mengajarkan pengetahuan bahasa, melainkan keterampilan berbahasa. Aspek
kebahasaan (kosa kata dan tata bahasa) disajikan dalam pembelajaran
keterampilan berbahasa secara integratif.
Pertama, bahan ajar kosa kata diterapkan di dalam kalimat, bukan
daftar kata-kata berserta maknanya. Cakupan kosa kata dapat berupa
pemakaian seperti berikut:
(1)
kata-kata khusus (istilah) yang berkaitan dengan
sosial-budaya Sunda;
(2) kata-kata
lugas (denotatif) dan kata kiasan (konotatif);
(3) kata-kata
yang berhubungan makna (sinonim, antonim, homonim, hiponim);
(4)
perubahan makna (meluas, menyempit, meningkat, menurun,
sinestesia, asosiasi);
(5)
ungkapan (babasan)
dan peribahasa (paribasa);
(6)
majas (gayabasa)
dan rima (purwakanti);
(7) tatakrama
basa atau undak usuk basa dalam
percakapan
(paguneman).
Kedua,
bahan ajar tata bahasa diperlukan ketika membetulkan kesalahan pemakaian kaidah
bahasa sebagai latihan disiplin berbahasa. Bukan pembelajaran tentang tata
bahasa, tetapi pemakaian atau penerapannya dalam kalimat. Cakupan tata bahasa
meliputi aspek-aspek berikut:
(1) lafal
dan ejaan;
(2) pemakaian
bentuk kata (wangun kecap) yang
meliputi kata dasar (kecap asal),
kata turunan (kecap rundayan), kata
ulang (kecap rajekan), dan kata
majemuk (kecap kantetan) dalam
kalimat. Misalnya, kata berimbuhan N-
dan di-, diajarkan ketika bertemu
dengan materi pokok kalimat aktif (kalimah
aktip) dan kalimat pasif (kalimah
pasip);
(3) pemakaian
bentuk kalimat (wangun kalimah),
berawal dari kalimat sederhana (kalimah
basajan), kalimat luas (kalimah
jembar), menuju ke kalimat majemuk (kalimah
ngantet) dan kalimat bertingkat (kalimah
sumeler);
(4) pemakaian
fungsi kalimat (kagunaan kalimah)
yang meliputi kalimat berita (kalimah
wawaran), kalimat tanya (kalimah
pananya), kalimat perintah (kalimah
parentah), dan kalimat seru (kalimah
panyeluk);
(5) pemakaian
tipe kalimat (wanda kalimah) yang
meliputi kalimat langsung dan kalimat tak langsung, kalimat aktif (kalimah migawe), kalimat pasif (kalimah kapigawe), kalimat refleksif (kalimah migawe
maneh), dan kalimat resiprokatif (kalimah
silihbales) berada dalam pembelajaran wacana dialog dan drama.
Ketiga, bahan ajar wacana atau teks
berkaitan dengan aspek keterampilan berbahasa dan bersastra, yakni menyimak,
berbicara, membaca, dan menulis. Cakupan wacana dapat berupa:
(1)
paragraf, petikan cerita, surat, dan artikel;
(2)
bentuk wacana seperti narasi (carita), deskripsi (dadaran,
candraan), eksposisi (pedaran),
dan argumentasi (bahasan);
(3) jenis
wacana seperti puisi (wangun ugeran),
prosa (wangun lancaran), dan drama (wangun paguneman).
9.2 Materi Keterampilan Berbahasa
Keterampilan
berbahasa memiliki urutan yang alamiah, mulai dari menyimak (ngaregepkeun) dan berbicara (nyarita), sebagai kegiatan berbahasa
lisan serta membaca (maca), dan
menulis (nulis) sebagai kegiatan
berbahasa tulis. Menyimak dan membaca termasuk kegiatan berbahasa reseptif,
sedangkan berbicara dan menulis termasuk kegiatan berbahasa produktif.
a. Aspek
Menyimak (ngaregepkeun)
Menyimak
adalah kegiatan memahami dan menanggapi wacana lisan melalui mendengarkan
lambing-lambang bunyi ujaran. Kegiatannya dapat berupa mendengarkan:
(1) pembacaan
puisi;
(2) penuturan
dongeng;
(3) pembacaan
cerita;
(4) pembacaan
kutipan novel;
(5) pengumuman
(wawaran, bewara);
(6) dialog
atau diskusi;
(7) khutbah/pidato/ceramah;
(8) acara
radio/TV;
(9) kakawihan, kawih, dan tembang.
b. Aspek
Berbicara (nyarita)
Aspek
berbicara adalah kegiatan menyampaikan pesan (pikiran, perasaan, dan keinginan)
secara lisan. Kegiatannya dapat berupa:
(1) bercerita
(ngadongeng),
(2) berwawancara
(wawancara),
(3) menceritakan
kembali (nyaritakeun deui);
(4) menyampaikan
pesan (nepikeun amanat);
(5) bermain
peran (metakeun, ngaragakeun);
(6) menyapa
(tumanya);
(7) mengeritik
(ngeritik, nyawad);
(8) memberikan
pujian/memuji (muji);
(9) memberikan
tanggapan (mere tanggapan);
(10) mendiskusikan
(nyawalakeun, ngadiskusikeun);
(11) membahas
(medar);
(12) menyanggah
pendapat/menolak usul;
(13) berpidato
(biantara);
(14) bercakap-cakap
(ngobrol, ngawangkong);
(15) melisankan
hasil sastra (puisi, prosa, dan drama).
c. Aspek
Membaca (maca)
Membaca
adalah kegiatan memahami dan menanggapi wacana tulis atau bacaan. Aspek membaca
dapat berupa kegiatan:
(1) membaca permulaan (maca munggaran);
(2) membaca pemahaman (maca nyangkem);
(3) membaca nyaring (maca bedas);
(4) membaca bersuara (maca nyoara);
(5) membaca memindai (maca tenget);
(6) membaca cepat (maca gancang);
(7) membaca dalam hati (maca jero hate, ngilo);
(8) membaca pendalaman (maca neuleuman);
(9) membaca berurutan (maca ngaruntuy);
(10) membaca sekilas (maca saliwat, saulas);
(11) membaca intensif (maca intensif, ngulik);
(12) membaca ekstensif (maca ekstensif, ngalanglang);
(13) membaca naskah drama;
(14) membaca sajak (maca sajak).
d. Aspek
Menulis (nulis)
Menulis
adalah kegiatan menyampaikan pesan (pikiran, perasaan, dan keinginan) secara
tertulis atau melalui lambang-lambang grafis. Aspek menulis dapat berupa
kegiatan:
(1) menulis permulaan (nulis munggaran);
(2) menyalin (nyalin);
(3) mendeskripsikan (ngadadarkeun);
(4) melengkapi karangan rumpang (ngalengkepan);
(5) menulis paragraf;
(6) menulis surat;
(7) menyunting (nyarungsum);
(8)
menerapkan ejaan
dan tanda baca;
(9) menulis rangkuman (ngarangkum);
(10) menulis teks pidato;
(11) menulis laporan;
(12) menulis pesan ringkas;
(13) menulis iklan;
(14) menulis warta/berita;
(15) menulis artikel;
(16) menulis bahasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar